IPW Minta Pertanggungjawaban Menkum HAM
"Polisi yang terlatih diperlukan agar taat SOP," tegasnya.
Ia menambahkan dengan sikap profesional dan terlatih, setiap anggota Polri akan mampu melumpuhkan penjahat yang bersikap nekat.
"Sehingga Polri tidak dituding sebagai algojo yang mengeksekusi mati para penjahat di jalanan," ujar Neta.
"Sikap tegas harus dilakukan polisi terhadap pelaku kejahatan, termasuk melakukan tembak di tempat, tapi harus tetap patuh pada SOP," tambahnya.
Di sisi lain, IPW menyesalkan sikap Menkum HAM yang membebaskan 30.432 napi tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan Polri.
Bahkan, kata Neta, ketika kejahatan marak setelah napi itu dibebaskan, Menkum HAM cuek bebek dan seperti tidak merasa malu atas ulahnya.
Neta menegaskan seharusnya Menkum HAM minta maaf kepada Polri dan masyarakat, kemudian mundur dari jabatannya.
"Di luar negeri, pejabat yang membuat kesalahan fatal tidak hanya mundur dari jabatannya, tetapi juga bunuh diri karena menanggung malu," ungkap Neta.
IPW mengapresiasi kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan di tengah pandemi corona.
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini