IPW Minta Pertanggungjawaban Menkum HAM
Rabu, 22 April 2020 – 11:53 WIB
Memang, Neta melanjutkan, dari 30.432 narapidana yang dibebaskan baru 28 yang ditangkap berulah kembali dengan membuat kejahatan baru.
Namun, kata dia, ulah mereka yang sadis itu sudah menjadi inspirasi bagi para penjahat lain untuk bangun melakukan aksi pembegalan, penjamberatan, perampokan minimarket dan kejahatan lain yang menggunakan senjata tajam dan sadis.
"Bagaimanapun semua ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Menkum HAM yang melepaskan 30.432 napi, sehingga Polri dan masyarakat yang menanggung bebannya di tengah masih maraknya wabah corona," pungkas Neta. (boy/jpnn)
IPW mengapresiasi kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan di tengah pandemi corona.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini