IPW Sebut Penunjukan Plt Kapolri Cacat Hukum

IPW Sebut Penunjukan Plt Kapolri Cacat Hukum
IPW Sebut Penunjukan Plt Kapolri Cacat Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pengangkatan Komjen Badroeddin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri cacat hukum. Alasannya, langkah yang ditempun Presiden Joko Widodo dengan menunjuk Plt Kapolri itu menyalahi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

IPW mengingatkan bahwa dalam mengangkat Plt Kapolri, presiden tidak bisa memutuskannya secara tiba-tiba.  "Namun, harus mengacu ke UU Polri," tegas Neta, Sabtu (17/1).

Neta lantas mengutip Pasal 11 ayat 5 UU Kepolisian yang mewajibkan adanya persetujuan DPR jika presiden mengangkat Plt Kapolri. Menurut dia, jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri maka presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR. "Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR," katanya.

Lebih jauh IPW perihatin dengan sikap bingung yang ditunjukkan Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Pasalnya, Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri pilihan presiden dan sudah mendapat disetujui DPR justru tidak dilantik.

Neta pun menyebut Jokowi cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai pemegang legitimasi suara rakyat. Tragisnya, kata Neta menambahkan, Jokowi justru larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri lantaran petinggi Polri itu menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK.


Neta bahkan menyebut langkah KPK menjerat Komjen Budi sebagai tersangka sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. "Sikap tidak jelas dari presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum," katanya.

Lebih lanjut Neta menegaskan, Jokowi harus paham bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis. Sebab, Plt hanya bisa mengeluarkan kebijaksan rutin, misalnya anggaran untuk gaji.

Tapi jika untuk anggaran operasional, seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme, Plt Kapolri harus meminta izin dan persetujuan presiden sebagai atasan langsung Kapolri. Termasuk ketika mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangi presiden sebagai atasan Plt Kapolri.

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pengangkatan Komjen Badroeddin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News