Irfan Saputra Dibunuh Secara Sadis, Luka di Kepala, Punggung dan Paha
Selasa, 14 Juli 2020 – 00:56 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
“Para pelaku kami kenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Wijonarko. (dil/pojokbekasi)
Korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit karena mengalami pembacokan di bagian kepala, punggung, dan paha.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT