Irfan Saputra Dibunuh Secara Sadis, Luka di Kepala, Punggung dan Paha
Selasa, 14 Juli 2020 – 00:56 WIB
“Para pelaku kami kenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Wijonarko. (dil/pojokbekasi)
Korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit karena mengalami pembacokan di bagian kepala, punggung, dan paha.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Fokus Memperjuangkan Honorer jadi PPPK, Pemkab Bekasi tak Buka Formasi CPNS 2024