Irjen Ahmad Haydar: Pelaku Pembakaran Lahan Dapat Dipidana Penjara dan Denda
jpnn.com - BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengingatkan warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa membakar lahan selain merusak ekosistem, juga menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat.
"Pembakaran lahan juga dapat dipidana," ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3).
Irjen Ahmad Haydar menyampaikan peringatan tersebut dalam mencegah kebakaran lahan dan hutan di Aceh.
Apalagi, provinsi di ujung barat Indonesia itu diprediksi akan terjadi kemarau beberapa bulan ke depan.
Irjen Ahmad Haydar menyatakan ancaman pidana terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan kebakaran hutan, yakni penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
"Selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda, paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak mencapai Rp 10 miliar," ungkapnya.
Oleh karena itu, mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri ini mengajak masyarakat ikut serta mencegah pembakaran lahan dan hutan untuk menyelamatkan ekosistem kawasan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda.
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- Penjara Kebanjiran, Ratusan Narapidana Melarikan Diri
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
- Bajing Loncat Viral di Jembatan Marunda Ditangkap, Lihat Wajahnya
- Bunuh Pacar, Alung Divonis 14 Tahun Penjara