Irjen Ahmad Haydar: Pelaku Pembakaran Lahan Dapat Dipidana Penjara dan Denda

jpnn.com - BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengingatkan warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa membakar lahan selain merusak ekosistem, juga menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat.
"Pembakaran lahan juga dapat dipidana," ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3).
Irjen Ahmad Haydar menyampaikan peringatan tersebut dalam mencegah kebakaran lahan dan hutan di Aceh.
Apalagi, provinsi di ujung barat Indonesia itu diprediksi akan terjadi kemarau beberapa bulan ke depan.
Irjen Ahmad Haydar menyatakan ancaman pidana terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan kebakaran hutan, yakni penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
"Selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda, paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak mencapai Rp 10 miliar," ungkapnya.
Oleh karena itu, mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri ini mengajak masyarakat ikut serta mencegah pembakaran lahan dan hutan untuk menyelamatkan ekosistem kawasan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda.
- Pablo Benua Blak-blakan Pernah Mencoba Menyuap Sipir Lapas Rp 200 Juta, Tetapi
- Polresta Samarinda Ancam Penjarakan Warga yang Merokok Sambil Berkendara
- Isu Monopoli Bisnis di Penjara Rawan Hoaks, Harus Punya Bukti
- Dituding Jalankan Bisnis Haram di Penjara, Yayasan Jeera Buka Suara
- Soal Bisnis di Balik Penjara Versi Tyo Pakusadewo, Karutan Cipinang: Informasi Menyesatkan
- Bayar Air pada Ramdan, Denda Tunggakan akan Dihapus