Irjen Ahmad Haydar: Pelaku Pembakaran Lahan Dapat Dipidana Penjara dan Denda
jpnn.com - BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengingatkan warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa membakar lahan selain merusak ekosistem, juga menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat.
"Pembakaran lahan juga dapat dipidana," ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Senin (20/3).
Irjen Ahmad Haydar menyampaikan peringatan tersebut dalam mencegah kebakaran lahan dan hutan di Aceh.
Apalagi, provinsi di ujung barat Indonesia itu diprediksi akan terjadi kemarau beberapa bulan ke depan.
Irjen Ahmad Haydar menyatakan ancaman pidana terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan kebakaran hutan, yakni penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
"Selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda, paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak mencapai Rp 10 miliar," ungkapnya.
Oleh karena itu, mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri ini mengajak masyarakat ikut serta mencegah pembakaran lahan dan hutan untuk menyelamatkan ekosistem kawasan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda.
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Tak Terima Dadan Tri Dipenjara 5 Tahun, KPK Ajukan Banding
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Berat Badan Ammar Zoni Turun, Pengacara: Setiap Pagi Olah Raga
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara