Irjen Andi Rian Sudah Jadi Kapolda, Kok Bisa Teken SP3 Kasus di Bareskrim?

Irjen Andi Rian Sudah Jadi Kapolda, Kok Bisa Teken SP3 Kasus di Bareskrim?
Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian pada Ayat (4) dijelaskan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur.

“Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas, sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel itu sangat aneh, dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?” ungkapnya.

Tentu, Sugeng menyebut tindakan Irjen Andi Rian ini sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri. Sebab, seakan-akan di Korps Bhayangkara tidak ada personel yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pasca ditinggalkan Andi Rian.

“Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel. Karena, sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille,” katanya.

Disamping itu, Sugeng mengingatkan peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas track record Irjen Andi Rian selaku mantan Dirtipidum Bareskrim Polri. Lalu, melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

“Dengan begitu, bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan. Semuanya, bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut tindakan Irjen Andi Rian ini sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News