Irjen Dedi Menyampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Fokus!
Senin, 15 Agustus 2022 – 13:50 WIB
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar terbaru perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- Balon Udara Jatuh di Mungkid Magelang, 5 Rumah dan Satu Mobil Rusak
- Brigjen Trunoyudo Sampaikan Kabar Terbaru Kecelakaan di Km 58 Tol Japek
- Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, 2 Menteri Bicara, Honorer Pasti Lega
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- ITPLN Berkolaborasi dengan PLN & Pemda, Kembangkan Pemanfaatan Sampah