Irjen Dedi Sebut 31 Polisi Langgar Kode Etik Olah TKP Kematian Brigadir J
Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:41 WIB
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dalam kasus itu, polisi menyebut Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Irjen Dedi menyebut 31 polisi melanggar kode etik dalam kasus penanganan kematian Brigadir J
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polri Kirim Tim Kemanusiaan Untuk Bantu Korban Banjir Demak
- Bawaslu Tangani 1.200 Kasus Pelanggaran Pemilu, 2 Kasus ini Terbanyak
- Kaesang Hargai Sanksi DKPP untuk Ketua KPU RI
- Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, Polisi Olah TKP
- Inilah Jumlah Pengaduan Pelanggaran Etik yang Masuk ke Dewas KPK
- Yusril: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik saat Memproses Pencalonan Gibran