Irjen Djoko Minta Para Istri tak Dihadirkan di Sidang
Jumat, 14 Juni 2013 – 19:30 WIB

Irjen Djoko Minta Para Istri tak Dihadirkan di Sidang
Namun permohonan keberatan itu ditampik oleh majelis hakim yang diketua oleh Hakim Suhartoyo. Majelis Hakim meminta semua saksinya dihadirkan terlebih dulu. Suhartoyo sempat pula menanyakan pertimbangan itu kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
"Penuntut umum apakah juga menghadirkan anak dan istri terdakwa sebagai saksi dalam persidangan?," tanya Suhartoyo.
"Belum yang mulia," jawab Jaksa Kemas Abdul Roni. Meski demikian, Penasehat Hukum Djoko lainnya, Nasrullah tetap berkeras menolak jika jaksa tetap berencana menghadirkan anak istri mantan Kepala Korlantas Polri itu. Pihak penasehat hukum juga langsung menyerahkan surat permohonan keberatan kepada majelis hakim.
Meski berdebat panjang terkait hal itu, Hakim Ketua Suhartoyo tetap memerintahkan penuntut umum menghadirkan anak dan istri Djoko.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011 Irjen Djoko Susilo menyatakan
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia