Irjen Djoko Minta Para Istri tak Dihadirkan di Sidang
Jumat, 14 Juni 2013 – 19:30 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011 Irjen Djoko Susilo menyatakan keberatan jika para istri dan anaknya turut dihadirkan dalam persidangan. Hal ini disampaikan Djoko melalui penasehat hukumnya Juniver Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (14/6).
"Majelis, Pak Djoko mengajukan keberatan agar anak istrinya tidak dihadirkan sebagai saksi. Karena mereka memiliki hak buat menolak bersaksi," tutur Juniver.
Menurut Juniver, Djoko keberatan lantaran tiga istri dan dua anaknya akan dijadikan saksi dalam persidangan. Tiga istri Djoko itu adalah Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Sementara dua anak Djoko yang bakal bersaksi adalah Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya. Nama-nama ini tercatat dalam berkas dakwaan Djoko di sidang perdananya.
Penasehat hukum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur saksi yang masih memiliki hubungan darah kandung dengan terdakwa dibolehkan tidak bersaksi dalam persidangan.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011 Irjen Djoko Susilo menyatakan
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah