Irjen Ferdy Sambo belum Mengajukan Memori Banding atas Pemecatannya sebagai Anggota Polri

Irjen Ferdy Sambo belum Mengajukan Memori Banding atas Pemecatannya sebagai Anggota Polri
Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Sidang dilaksanakan secara tertutup. Foto : Ricardo

Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.  

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakkannya ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Irjen Ferdy Sambo belum mengajukan memori banding atas putusan pemecatannya atau PTDH sebagai anggota Polri.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News