Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut Firli bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan.
"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," kata Karyoto di Jakarta, Kamis.
Karyoto menanggapi langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri setelah Kamis ini tidak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," kata saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Karyoto menambahkan surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah (terbit) lama itu, sudah beberapa minggu yang lalu," katanya.
Karyoto juga tidak menanggapi soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut Firli Bahuri bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan.
- Boyamin Gojek
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Jabat Ketua KPK, Ini Rekam Jejaknya
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Penanganan Perkara Firli Bahuri Harus Berprinsip pada Kepastian Hukum