Firli Minta Semua Pihak Mematuhi Asas Praduga Tak Bersalah

jpnn.com, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta semua pihak mematuhi asas praduga tak bersalah mengenai putusan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilannya.
Firli mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut gugatan praperadilan tersebut. Sebab, Firli menyebut gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan, putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/12) malam.
Firli menyatakan umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan.
"Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," katanya.
Dalam kesempatan ini, Firli meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dihadapinya.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machstaat. Untuk itu, proses penegakan hukum harus dikawal dan diawasi.
"Kami akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," katanya.
Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut gugatan praperadilannya.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance