Irjen Kemdikbud : Guru yang Terlibat 'Cuci Rapor' Harus Didepak

Irjen Kemdikbud : Guru yang Terlibat 'Cuci Rapor' Harus Didepak
Irjen Kemdikbud : Guru yang Terlibat 'Cuci Rapor' Harus Didepak

Sebelumnya, Ketua Panitia Pusat SNMPTN, Prof Akhmaloka, sama sekali tidak tertarik bicara soal sanksi apa yang akan dijatuhkan ke SMAN 5 Medan, jika benar praktek busuk itu terjadi.

Maklum, tahun lalu Panitia sudah diribetkan dengan urusan yang sama di SMAN 5 Medan itu, yang akhirnya kena sanksi masuk black list sekolah yang tidak boleh mengajukan siswanya lewat jalur undangan SNMPTN.

"Kalau dari kita (Panitia, red) tidak ada dan tidak bisa rapor dimanipulasi. Kalau ada, saya kira itu domain polisi," ujar Akhmaloka, yang juga Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, saat dihubungi JPNN dari Jakarta, beberapa hari lalu.

Seperti diberitakan, diduga terjadi praktek 'cuci rapor di SMAN5 Medan dengan tarif hingga Rp10 juta.

JAKARTA - Reaksi keras datang dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar, terkait dugaan praktek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News