Irjen Kemdikbud : Guru yang Terlibat 'Cuci Rapor' Harus Didepak
Jumat, 29 Maret 2013 – 07:19 WIB
Sebelumnya, Ketua Panitia Pusat SNMPTN, Prof Akhmaloka, sama sekali tidak tertarik bicara soal sanksi apa yang akan dijatuhkan ke SMAN 5 Medan, jika benar praktek busuk itu terjadi.
Maklum, tahun lalu Panitia sudah diribetkan dengan urusan yang sama di SMAN 5 Medan itu, yang akhirnya kena sanksi masuk black list sekolah yang tidak boleh mengajukan siswanya lewat jalur undangan SNMPTN.
"Kalau dari kita (Panitia, red) tidak ada dan tidak bisa rapor dimanipulasi. Kalau ada, saya kira itu domain polisi," ujar Akhmaloka, yang juga Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, saat dihubungi JPNN dari Jakarta, beberapa hari lalu.
Seperti diberitakan, diduga terjadi praktek 'cuci rapor di SMAN5 Medan dengan tarif hingga Rp10 juta.
JAKARTA - Reaksi keras datang dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar, terkait dugaan praktek
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja