Irjen Kemdikbud : Guru yang Terlibat 'Cuci Rapor' Harus Didepak
Jumat, 29 Maret 2013 – 07:19 WIB
Itjen Kemendikbud sendiri, lanjutnya, baru akan melakukan langkah pengusutan jika ada laporan resmi dari Ketua Panitia SNMPTN 2013. "Jika Pak Akhmaloka menyampaikan laporan ke kita, kita akan langsung turunkan tim," katanya.
Jika itu nantinya dilakukan, maka hasil penelisikan Itjen Kemendikbud akan disampaikan ke Walikota Medan Rahudman Harahap. "Karena kepala daerah yang punya kewenangan menindak para guru," ujar pria kalem ini.
Dia juga mendukung permintaan Ketua Panitia Pusat SNMPTN, Prof Akhmaloka, agar kasus ini ditangani saja oleh kepolisian.
"Karena ini bukan sekedar soal sanksi administrasi atau pun etika, tapi juga merupakan tindak pidana, jika benar telah terjadi praktek manipulasi nilai rapor," beber Haryono.
JAKARTA - Reaksi keras datang dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar, terkait dugaan praktek
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja