Irjen Kemdikbud : Guru yang Terlibat 'Cuci Rapor' Harus Didepak

Irjen Kemdikbud : Guru yang Terlibat 'Cuci Rapor' Harus Didepak
Irjen Kemdikbud : Guru yang Terlibat 'Cuci Rapor' Harus Didepak

Kedua, praktek cuci rapor, jika nantinya benar-benar terbukti, merupakan tindakan pidana pemalsuan dokumen, yang dampaknya cukup luas.

Ketiga, tindakan pemalsuan nilai rapor, menurut Haryono, jelas merugikan siswa-siswa lain yang pintar karena peluangnya diterima ke PTN justru tertutup oleh siswa lain yang nilainya dimanipulasi.

"Kalau anak saya sekolah di situ, saya akan marah besar karena anak-anak kita yang pintar justru tersingkir. Kasihan juga guru-guru lain yang jujur, sekolah menjadi tercemar nama baiknya. Belum lagi kalau di-black list, siswa-siswa yang lain kasihan karena ikut menanggung akibatnya," papar Haryono.

Dalam persoalan ini, menurut Haryono, Inspektorat Daerah Pemko Medan harus segera melakukan pengusutan.  "Harus segera diteliti, audit investigasi, untuk membuktikan benar-tidaknya masalah ini," tegas mantan wakil ketua KPK Bidang Pencegahan itu.

JAKARTA - Reaksi keras datang dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar, terkait dugaan praktek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News