Irjen Kemdikbud : Guru yang Terlibat 'Cuci Rapor' Harus Didepak
Jumat, 29 Maret 2013 – 07:19 WIB
Kedua, praktek cuci rapor, jika nantinya benar-benar terbukti, merupakan tindakan pidana pemalsuan dokumen, yang dampaknya cukup luas.
Ketiga, tindakan pemalsuan nilai rapor, menurut Haryono, jelas merugikan siswa-siswa lain yang pintar karena peluangnya diterima ke PTN justru tertutup oleh siswa lain yang nilainya dimanipulasi.
"Kalau anak saya sekolah di situ, saya akan marah besar karena anak-anak kita yang pintar justru tersingkir. Kasihan juga guru-guru lain yang jujur, sekolah menjadi tercemar nama baiknya. Belum lagi kalau di-black list, siswa-siswa yang lain kasihan karena ikut menanggung akibatnya," papar Haryono.
Dalam persoalan ini, menurut Haryono, Inspektorat Daerah Pemko Medan harus segera melakukan pengusutan. "Harus segera diteliti, audit investigasi, untuk membuktikan benar-tidaknya masalah ini," tegas mantan wakil ketua KPK Bidang Pencegahan itu.
JAKARTA - Reaksi keras datang dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar, terkait dugaan praktek
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif