Irjen Kemendagri Minta APIP di Daerah Kawal LPPD

Irjen Kemendagri Minta APIP di Daerah Kawal LPPD
Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan LPPD 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"APIP di daerah mempunyai peran penting untuk melakukan reviu terhadap dokumen tersebut," kata Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Kamis (27/1).

Dia berharap para APIP di daerah bisa memahami pedoman yang telah disusun Kemendagri dalam melakukan reviu terhadap LPPD 2021.

Adapun pedoman reviu tersebut sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050/209/IJ tanggal 20 Januari 2022 yang secara umum memuat ruang lingkup capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda), capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan, serta laporan penyelenggaraan standar pelayanan minimal di daerah.

“Bimbingan teknis yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi APIP daerah dalam menerjemahkan pedoman yang telah disusun oleh Kemendagri,” ujar Tumpak.

Acara bimtek ini diikuti oleh 1.300 peserta yang merupakan APIP daerah di seluruh Indonesia.

Kemudian, narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut berasal dari Itjen Kemendagri yakni Inspektur II Ucok A. Damenta, Auditor Ahli Madya Itjen Kemendagri Wiratmoko dan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri yakni Analis Kebijakan Ahli Muda Parlin Siahaan dan Yuditha Hardini. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Itjen Kemendagri menggelar bimtek reviu LPPD bagi APIP daerah di seluruh Indonesia.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News