Irjen Napoleon Bantah Terima Suap Djoko Tjandra, Polri: Nanti Buktikan di Pengadilan

"Itu keyakinan penyidik. Kembali lagi, kalau sudah materi kami tidak bisa sampaikan. Kita nanti tunggu sama-sama," tutur dia.
Diketahui, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Pemberian uang itu terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra saat menjadi buronan.
Pemberi suap, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Kepala BMKG Ini Resmi Jadi Tersangka, Korbannya Lebih dari Satu Orang, Semua Anak di Bawah Umur
Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kedua perwira tinggi Polri itu terancam hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polri memastikan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo menerima aliran dana dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Polri pun meyakini perkara suap ini nanti akan terbukti pada persidangan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan