Irjen Rikwanto: Jangan Sampai Ada Arogansi Petugas
Minggu, 25 Juli 2021 – 19:55 WIB
Pusat perbelanjaan atau mal tutup, kecuali toko menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
Tempat hiburan malam seperti diskotik, bar, pub, karaoke, biliar, bioskop, dan tempat hiburan lainnya tutup 100 persen.
Konstruksi hanya untuk pembangunan sarana negara dan infrastruktur publik.
Restoran dan rumah makan serta kafe hanya melayani bungkus.
Pelaksanaan ibadah berjemaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Fasilitas umum ditutup. Kegiatan sosial, budaya, olahraga, dan keagamaan termasuk resepsi pernikahan dilarang.
Transportasi umum paling banyak 70 persen. Pelaku perjalanan disyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan tes antigen untuk yang lainnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto mengingatkan jangan sampai ada arogansi petugas saat melakukan penegakan aturan PPKM level IV.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Teror Buaya di Pantai Bikin Wisatawan Waswas
- Ribuan PPPK Terima SK Pengangkatan, Silakan Bandingkan Komposisi Formasinya
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Daftar Nama Caleg DPR RI Dapil Kalsel Masuk ke Senayan, dari PKS Terkenal Banget
- Kalsel Dapat Alokasi 1.989 Formasi PPPK Guru 2024