Irjen Teddy Minahasa Bakal Sikat Peredaran Miras Ilegal di Sumbar

jpnn.com, PADANG - Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa akan menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Sumbar.
Irjen Teddy Minahasa menyatakan mengonsumsi miras atau beralkohol menjadi faktor pendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
“Minuman keras atau beralkohol selain dilarang oleh agama, juga berpotensi menjadi faktor pendorong seseorang melakukan kejahatan,” kata Irjen Teddy Minahasa di Padang, Sumbar, Jumat (14/1).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa mengonsumsi minuman beralkohol membuat seseorang menjadi berkurang kesadaran, sehingga memiliki kemungkinan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut dia, banyak peristiwa kejahatan berawal dari kondisi pelaku yang sedang mabuk miras.
“Seperti membunuh, menabrak ketika sedang berkendara, menganiaya orang lain, bersikap anarkistis, dan lainnya,” kata alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Satake Bayu mengatakan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ingin Sumatera Barat kembali kepada muruahnya sebagai daerah yang memiliki filosofi "Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah".
“Kapolda meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perizinan peredaran minuman keras ilegal yang diberikan kepada produsen,” kata Satake Bayu.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menindak tegas peredaran miras ilegal di Sumbar.
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar