Irman Gusman Cs segera Duduk di Kursi Pesakitan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu waktu lama mengusut suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.
Tiga tersangka, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Pasalnya berkas penyidikan tiga tersangka kasus ini sudah rampung, Senin (27/10). Pelimpahan tahap dua langsung dilakukan.
"Hari ini, Kamis (27/10) penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (27/10).
Penuntut umum punya waktu 14 hari menyiapkan surat dakwaan untuk segera membawa tersangka ke pengadilan.
Irman ditangkap di kediaman dinasnya Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu 17 September 2016 lalu.
Irman disangka menerima suap dari Xaveriandy dan Memi Rp 100 juta. Irman kini tengah menggugat KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu waktu lama mengusut suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor. Tiga tersangka,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang