Irmanputra Sidin: Who Presiden?

Irmanputra Sidin: Who Presiden?
A. Irmanputra Sidin. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Andi Irmanputra Sidin mengunggah tulisan singkat di akun Instagram dan Twitter miliknya, yang diberi judul Who Presiden?

Lewat tulisan tersebut, pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu mengingatkan tugas konstitusional seorang presiden dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.

"Jikalau covid-19 oleh WHO dinyatakan masih jauh dari kata berakhir maka bukan berarti tugas konstitusional Presiden yang jauh lebih besar memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa (UUD 45) harus terus terganggu," tulis Irmanputra Sidin, Selasa (28/7).

Bisa jadi, lanjutnya, WHO sandaran utamanya pada pertanyaan medis dan epidemiologis, sementara negara harus bersandar pada pertanyaan konstitusional seberapa signifikan Covid-19 ini sehingga harus mengorbankan seluruh sendi hidup rakyat.

Oleh karena itu, pria kelahiran Makassar itu memberikan sejumlah saran kepada Presiden Joko Widodo, untuk segera membuat keputusan terkait sejumlah hal yang semestinya dilakukan.

"Presiden harus segera memutuskan; menghentikan 'ketakutan sosial itu', mengevaluasi ketat perpanjangan PSBB, mencabut Keppres 12/2020 Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional; jangan kehilangan kepercayaan diri kalau ada kepala daerah merasa paling berwenang atas covid-19," tulis Irmanputra Sidin.

Pada tulisan dalam unggahan sebelumnya, pendiri Firma Hukum A. Irmanputra Sidin & Associates itu juga menulis artikel pendek yang diberi judul "Presiden atau Gubernur yang Bertanggung Jawab?(fat/jpnn)

Berikut tulisan utuh Irmanputra Sidin yang diunggah pada Senin (27/7).

Pengacara sekaligus pakar HTN Irmanputra Sidin mengingatkan tugas konstitusional Presiden di tengah pandemi Covid-19, yang berdampak pada sendi-sendi kehidupan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News