Irwandi Bentuk Partai Baru

Irwandi Bentuk Partai Baru
Irwandi Bentuk Partai Baru
Namun begitu, PNA belum bisa ditetapkan dan disahkan sebagai partai politik, karena berdasarkan amanat PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang pendirian partai politik lokal di Aceh, haruslah melewati proses verifikasi, mulai dari nama partai, lambang, kantor, susunan pengurus dan harus ada keterwakilan di 50 persen wilayah atau di tingkat Kabupaten/kota. Bukan hanya itu, partai juga harus memiliki keterwakilan 30 persen perempuan sesuai amanah perundang – undangan. “Minimal harus ada di 12 Kabupaten/kota dari 23 Kabupaten/kota yang ada di Aceh,”sebutnya.

Dia melanjutkan, terkait dengan pengesahan, cukup dilakukan di Kantor Wilayah saja tidak perlu dikantor Kementrian Hukam dan HAM. ”Kita akan secepatkan lakukan verifikasi sehingga dapat memiliki badan hukum dan pada 2014 nanti badan ikut serta dalam pemilu legislatif,” kata dia. (slm)

BANDA ACEH – Sejumlah mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berseberangan dengan Partai Aceh, secara resmi mendaftarkan partai lokal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News