Irwandi Bentuk Partai Baru
Kamis, 26 April 2012 – 08:29 WIB
Namun begitu, PNA belum bisa ditetapkan dan disahkan sebagai partai politik, karena berdasarkan amanat PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang pendirian partai politik lokal di Aceh, haruslah melewati proses verifikasi, mulai dari nama partai, lambang, kantor, susunan pengurus dan harus ada keterwakilan di 50 persen wilayah atau di tingkat Kabupaten/kota. Bukan hanya itu, partai juga harus memiliki keterwakilan 30 persen perempuan sesuai amanah perundang – undangan. “Minimal harus ada di 12 Kabupaten/kota dari 23 Kabupaten/kota yang ada di Aceh,”sebutnya.
Dia melanjutkan, terkait dengan pengesahan, cukup dilakukan di Kantor Wilayah saja tidak perlu dikantor Kementrian Hukam dan HAM. ”Kita akan secepatkan lakukan verifikasi sehingga dapat memiliki badan hukum dan pada 2014 nanti badan ikut serta dalam pemilu legislatif,” kata dia. (slm)
BANDA ACEH – Sejumlah mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berseberangan dengan Partai Aceh, secara resmi mendaftarkan partai lokal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang