Isak Tangis Warnai Vonis Mati Terdakwa Ini

Isak Tangis Warnai Vonis Mati Terdakwa Ini
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Kemudian terdakwa Abu Kari yang telah mendapat informasi tersebut dari terdakwa Kartik Als Juma, menyuruh terdakwa Ismail dan Faizal berangkat ke Malaysia dengan menggunakan speedboat dari Dumai untuk menjemput terdakwa Ali Mutaqin. 

Terdakwa Abu Kari sendiri mendapat upah sebesar Rp 30 juta dari bisnis haram tersebut. 

Sesampai di Port Dikson, Malaysia, terdakwa Ismail dan Faizal bertemu dengan terdakwa Ali Mutaqin. Mereka langsung pulang ke Dumai dengan menggunakan speedboat melalui Sungai Masjid, Sungai Sembilan, Dumai.

Sampai di Dumai, terdakwa Ali Mutaqin yang dijemput terdakwa Abu Kari langsung menuju rumah Abu Kari di BTN Asri, Ratu Sima (Kelakap Tujuh, red). Kemudian disusul terdakwa Ismail dan Faizal.

Begitu sampai di rumah Abu Kari, mereka lalu membuka tas hitam yang disaksikan Ali Mutaqin. Saat dibuka, di dalam tas berisikan dua kotak warna merah muda yang diduga berisikan 2,499 Kg. Karena isinya narkotika, terdakwa Abu Kari menelepon terdakwa Kartik untuk meminta tambahan dana Rp 20 juta. 

Permintaan itu diaminkan Kartik, dengan catatan terdakwa Ali Mutaqin diantar untuk menjumpai terdakwa Faisal Nur, warga Medan. Sebelum mengantar terdakwa Ali, terdakwa Abu Kari, Ali dan Ismail sempat menggunakan sabu. 

Terdakwa Faisal Nur sendiri sebelumnya telah dihubungi terdakwa Kartik untuk menjemput imigran di Dumai dengan upah Rp 20 juta.

Kemudian Faisal Nur berangkat ke Dumai bersama saksi Fauzi dan Jaenuddin dengan menggunakan dua mobil, yakni mobil Xenia dan Agya bernopol BK. Sampai di Dumai kedua saksi bertemu di kedai kopi di Kelakap Tujuh, dekat SPBU. 

DUMAI - Keheningan sidang kasus dugaan tindak pidana narkotika di ruang utama Pengadilan Negeri Dumai mendadak pecah.  Keluarga terdakwa Ali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News