Isdianto Ditangkap, AKP Maharatua Beber Kronologi Pembunuhan Sadis Arbaiah

Isdianto Ditangkap, AKP Maharatua Beber Kronologi Pembunuhan Sadis Arbaiah
Isdianto (kiri) tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Arbaiah ditangkap Satreskrim Polres Tebo. Foto: jambi-independent

jpnn.com, MUARATEBO - Polisi masih terus mendalami keterangan Isdianto, 23, pelaku pembunuhan terhadap Arbaiah, 43, warga Dusun Telukbetung II, Desa Pasirmayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo, Jambi.

Belakangan diketahui, selain menghabisi nyawa korban, Isdianto asal Desa Rimbomulyo, Kecamatan Rimbobujang, itu juga memperkosa korban.

Tersangka diketahui adalah rekan kerja korban sebagai penyadap karet. Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maharatua Siregar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Isdianto telah merencanakan aksi pemerkosaan terhadap Arbaiah.

Tersangka Isdianto pun mengetahui, bahwa korban sering pergi atau melewati kebun karetnya. Dan ia pun menunggunya di sana. Namun, diduga tersangka tak berhasil membujuk rayu Arbaiah, ia pun memukul Arbaiah dari belakang menggunakan kayu.

“Saat korban tak berdaya, tersangka kemudian menyetubuhinya, dengan tangan terikat dan mulut disumpal celana dalam. Setelah melampiaskan nafsunya, korban diseret sejauh 60 meter ke dalam kebun untuk menghilangkan jejak,” beber AKP Maharatua Siregar.

Aksi tak senonoh ini diperkuat dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa tersangka sebelum memperkosa Arbaiah, terlebih dahulu menonton video porno di HP-nya.

“Dari HP miliknya, kami dapat beberapa video porno yang kerap ditontonnya. Sehingga menimbulkan hasrat untuk berhubungan badan,” jelasnya.

Alhasil, atas perbuatannya, kini tersangka Isdianto harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya tak menunggu lama, pascamelakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Arbaiah, Tim Sultan Polres Tebo mengamankan tersangka Isdianto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan motor korban dan tas berisi pakaian serta sepasang baju yang digunakan tersangka saat menghabisi nyawa Arbaiah.

Polisi masih terus mendalami keterangan Isdianto, 23, pelaku pembunuhan terhadap Arbaiah, 43, warga Dusun Telukbetung II, Desa Pasirmayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo, Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News