Isi Mobil Kawanan Penjahat ini Mengagetkan, Kok Bisa ya?

Isi Mobil Kawanan Penjahat ini Mengagetkan, Kok Bisa ya?
Ilustrasi - Polisi menangkap kawanan penjahat, isi mobilnya mengagetkan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas tindakannya, maling sapi itu dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Ayat 2 UU Darurat 12/1951 atas kepemilikan senjata tajam. (mcr26/mcr13/jpnn)

Isi mobil kawanan penjahat ini sungguh sangat mengagetkan, kok bisa sebesar itu muat ya?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News