Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri

Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri
Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri
Lebih-lebih lanjut dia, masa pembantaran terdakwa H Iskandar ini sudah habis, mengingat masa pembantaran itu hanya berlaku selama terdakwa menjalani rawat inap.

Dijelaskan, meski terdakwa H Iskandar telah dikembalikan ke ruang tahanan, namun yang bersangkutan tetap dilakukan pengontrolan ke RSCM Jakarta. Setidaknya, setiap hari Rabu terdakwa dibawa ke RSCM untuk dikontrol kesehatannya, baik secara fisik maupun psikis.

''Hari Rabu (17/12) lalu kami telah membawa Pak Iskandar ke rumah sakit, setelah dicek kesehatannya kemudian kami bawa lagi ke ruang tahanan. Begitu pula pada Rabu (24/12) nanti, kami akan kembali membawa Pak Iskandar ke rumah sakit,'' ungkapnya.(sid/JPNN)


JAKARTA--Terdawa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar yang sedang menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News