Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri
Kamis, 18 Desember 2008 – 19:49 WIB
JAKARTA--Terdawa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar yang sedang menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma (RSCM) Jakarta, ternyata telah dikembalikan ke ruang tahanan Mabes Polri sejak Selasa (9/12) lalu. ''Memang kami belum terima hasil observasi kesehatan terdakwa H Iskandar. Tapi, secara fisik sih sudah mulai membaik, makanya kami mengembalikannya ke ruang tahanan Mabes Polri,'' kata JPU KPK Siswanto dan M Rum pada JPNN di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).
Alasan tim dokter mengembalikan kembali terdakwa H Iskandar ke ruang tahanan, mengingat kondisi kesehatan secara fisik sudah agak membaik. Sayangnya, hingga saat ini tim dokter yang menangani observasi kesehatan terdakwa H Iskandar belum memberikan secara resmi hasil observasi itu.
Baca Juga:
Sehingga, pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa maupun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga saat ini belum mengetahui hasil observasi kesehatan itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Terdawa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar yang sedang menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa