Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri

Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri
Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri
JAKARTA--Terdawa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar yang sedang menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma (RSCM) Jakarta, ternyata telah dikembalikan ke ruang tahanan Mabes Polri sejak Selasa (9/12) lalu.

Alasan tim dokter mengembalikan kembali terdakwa H Iskandar ke ruang tahanan, mengingat kondisi kesehatan secara fisik sudah agak membaik. Sayangnya, hingga saat ini tim dokter yang menangani observasi kesehatan terdakwa H Iskandar belum memberikan secara resmi hasil observasi itu.

Sehingga, pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa maupun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga saat ini belum mengetahui hasil observasi kesehatan itu.

''Memang kami belum terima hasil observasi kesehatan terdakwa H Iskandar. Tapi, secara fisik sih sudah mulai membaik, makanya kami mengembalikannya ke ruang tahanan Mabes Polri,'' kata JPU KPK Siswanto dan M Rum pada JPNN di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).

JAKARTA--Terdawa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar yang sedang menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News