Ismeth Abdullah Diuntungkan Kesaksian Mantan Anak Buah
Rabu, 02 Juni 2010 – 01:25 WIB

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abullah.
JAKARTA – Persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (1/6) mulai memasuki pokok perkara. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari Otorita Batam (OB).
Tiga orang saksi itu adalah mantan anak buah Ismeth di OB yaitu Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto, mantan kepala Biro (Karo) Perencanaan Deputi Adren OB, Budiman Maskan, serta mantan Karo Umum Deputi Adren OB, Danial M Yunus. Namun, hanya Prijanto yang dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan Danial dan Budiman akan bersaksipada persidangan pekan depan.
Baca Juga:
Pada persidangan tersebut, kesaksian Prijanto mengungkap bahwa tidak pernah ada perintah dari Ismeth Abdullah untuk melakukan penunjukan langsung. Prijanto mengungkapkan, penunjukan langsung justru diputuskan dalam rapat yang dipimpinnya sendiri.
Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, menanyakan, apakan pernah ada perintah dari Ismeth agar pengadaan damkar dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. “Tidak ada. Tapi hasil rapat (keputusan penunjukan langsung) yang saya pimpin dan terdakwa (Ismeth) tidak ikut rapat,” ujar Prijanto.
JAKARTA – Persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam
BERITA TERKAIT
- Menjelang RUPST, Pakar: Telkom Harus Bersih dari Unsur Titipan
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Menjaga Visi Prabowo dan Warisan Gus Dur, IKA PMII Kawal Ketahanan Pangan
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...