Ismeth Abdullah Diuntungkan Kesaksian Mantan Anak Buah

Ismeth Abdullah Diuntungkan Kesaksian Mantan Anak Buah
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abullah.
JAKARTA – Persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (1/6) mulai memasuki pokok perkara. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari Otorita Batam (OB).

Tiga orang saksi itu adalah mantan anak buah Ismeth di OB yaitu Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto, mantan kepala Biro (Karo) Perencanaan Deputi Adren OB, Budiman Maskan, serta mantan Karo Umum Deputi Adren OB, Danial M Yunus. Namun, hanya Prijanto yang dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan Danial dan Budiman akan bersaksipada persidangan pekan depan.

Pada persidangan tersebut, kesaksian Prijanto mengungkap bahwa tidak pernah ada perintah dari Ismeth Abdullah untuk melakukan penunjukan langsung. Prijanto mengungkapkan, penunjukan langsung justru diputuskan dalam rapat yang dipimpinnya sendiri.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, menanyakan, apakan pernah  ada perintah dari Ismeth agar pengadaan damkar dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. “Tidak ada. Tapi hasil rapat (keputusan penunjukan langsung) yang saya pimpin dan terdakwa (Ismeth) tidak ikut rapat,” ujar Prijanto.

JAKARTA – Persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News