Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi
Selasa, 25 Mei 2010 – 05:22 WIB
JAKARTA - Hari ini persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam tahun 2005-2005, akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda persidangannya adalah pembacaan putusan sela. Tumpal juga kembali menguraikan ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan. Di antaranya, soal dakwaan bahwa Ismeth bersama-sama Hengky Samuel Daud melakukan perbuatan korupsi. "Bagaimana bisa dikatakan bersama-sama kalau pengadaan damkar itu saja dilakukan oleh Panitia Pengadaan di Otorita Batam. Yang intens berhubungan ya panitia pengadaan," ujar Tumpal.
Selama ini, Pengadilan Tipikor belum pernah mengabulkan terdakwa perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tim penasehat hukum Ismeth merasa yakin bahwa eksepsi mantan Ketua Otorita Batam itu akan dikabulkan.
Baca Juga:
"Kita semakin optimis. Apalagi tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas eksepsi justru malah melenceng. Keyakinan kita juga karena dakwaan itu disusun secara tidak cermat," ujar Tumpal Hutabarat, koordinator tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah saat dihubungi JPNN, Senin (24/5) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar