Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi

Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi
Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi
JAKARTA - Hari ini persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam tahun 2005-2005, akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda persidangannya adalah pembacaan putusan sela.

Selama ini, Pengadilan Tipikor belum pernah mengabulkan terdakwa perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tim penasehat hukum Ismeth merasa yakin bahwa eksepsi mantan Ketua Otorita Batam itu akan dikabulkan.

"Kita semakin optimis. Apalagi tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas eksepsi justru malah melenceng.  Keyakinan kita juga karena dakwaan itu disusun secara tidak cermat," ujar Tumpal Hutabarat, koordinator tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah saat dihubungi JPNN, Senin (24/5) malam.

Tumpal juga kembali menguraikan ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan. Di antaranya, soal dakwaan bahwa Ismeth bersama-sama Hengky Samuel Daud melakukan perbuatan korupsi. "Bagaimana bisa dikatakan bersama-sama kalau pengadaan damkar itu saja dilakukan oleh Panitia Pengadaan di Otorita Batam. Yang intens berhubungan ya panitia pengadaan," ujar Tumpal.

JAKARTA - Hari ini persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News