Israel Larang Perawatan Medis Bagi Tahanan Palestina, Ada Undang-Undangnya

Israel Larang Perawatan Medis Bagi Tahanan Palestina, Ada Undang-Undangnya
Pasukan Keamanan Israel menganiaya warga Palestina. Foto: AFP

jpnn.com, YERUSALEM - Knesset (parlemen Israel) pada Kamis meloloskan RUU dalam pengajuan pertama atas penghentian anggaran negara untuk perawatan medis bagi tahanan Palestina.

Menurut media KAN, RUU tersebut, saat disahkan menjadi uu akan melarang negara menyediakan anggaran bagi perawatan medis yang tidak perlu termasuk perawatan kosmetik bagi tahanan Palestina.

RUU tersebut masih akan menjalani dua kali pemungutan suara sebelum sah menjadi UU.

Qadura Fares, ketua LSM Perhimpunan Tahanan Palestina mengecam RUU tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak atas tahanan Palestina.

“Meskipun hukum dan norma internasional menjamin hak atas perawatan medis dan kesehatan, otoritas pendudukan (Israel) terus melanggar apa yang disetujui masyarakat internasional,” ujar Fares.

Ia menambahkan bahwa ada sekitar 200 tahanan Palestina yang menderita penyakit kronis dan 24 lainnya mendapat diagnosa kanker.

Kelompok Hamas, yang menguasai wilayah Jalur Gaza mengatakan RUU tersebut bagian dari kebijakan pendudukan untuk melalaikan perawatan medis secara sengaja, menggambarkan rencana fasis pemerintah Israel terhadap warga Palestina.

Diperkirakan ada 4.780 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel, termasuk 160 anak-anak dan 29 wanita. (ant/dil/jpnn)

Knesset (parlemen Israel) pada Kamis meloloskan RUU dalam pengajuan pertama atas penghentian anggaran negara untuk perawatan medis bagi tahanan Palestina.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News