Israel Larang Perawatan Medis Bagi Tahanan Palestina, Ada Undang-Undangnya

jpnn.com, YERUSALEM - Knesset (parlemen Israel) pada Kamis meloloskan RUU dalam pengajuan pertama atas penghentian anggaran negara untuk perawatan medis bagi tahanan Palestina.
Menurut media KAN, RUU tersebut, saat disahkan menjadi uu akan melarang negara menyediakan anggaran bagi perawatan medis yang tidak perlu termasuk perawatan kosmetik bagi tahanan Palestina.
RUU tersebut masih akan menjalani dua kali pemungutan suara sebelum sah menjadi UU.
Qadura Fares, ketua LSM Perhimpunan Tahanan Palestina mengecam RUU tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak atas tahanan Palestina.
“Meskipun hukum dan norma internasional menjamin hak atas perawatan medis dan kesehatan, otoritas pendudukan (Israel) terus melanggar apa yang disetujui masyarakat internasional,” ujar Fares.
Ia menambahkan bahwa ada sekitar 200 tahanan Palestina yang menderita penyakit kronis dan 24 lainnya mendapat diagnosa kanker.
Kelompok Hamas, yang menguasai wilayah Jalur Gaza mengatakan RUU tersebut bagian dari kebijakan pendudukan untuk melalaikan perawatan medis secara sengaja, menggambarkan rencana fasis pemerintah Israel terhadap warga Palestina.
Diperkirakan ada 4.780 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel, termasuk 160 anak-anak dan 29 wanita. (ant/dil/jpnn)
Knesset (parlemen Israel) pada Kamis meloloskan RUU dalam pengajuan pertama atas penghentian anggaran negara untuk perawatan medis bagi tahanan Palestina.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Daftar Harga Tiket Timnas Indonesia vs Palestina, VIP Rp 250 Ribu
- Menjelang Laga Timnas Indonesia vs Palestina, Shin Tae Yong Panggil 2 Amunisi Baru
- China: Hei Israel, Setop Mencaplok Tanah Palestina!
- Israel Gelar Pertemuan di Al Aqsa, Palestina Murka
- Pernyataan Malaysia soal Aksi Terbaru Israel di Al-Aqsa, Tegas!
- Sudah Insaf, Eks Tentara Israel Kembalikan Kunci Al Aqsa yang Dicuri 56 Tahun Lalu