Istana Bantah Gesa Proses Hukum atas Misbakhun
Pemberian Ijin Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur
Kamis, 22 April 2010 – 19:37 WIB
Mantan Deputi Menko Ekuin Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah itu menambahkan, surat izin pemeriksaan Misbakhun diajukan Polri pada 9 April. Sementara ijin dari Presiden diteken pada 12 April 2010.
Baca Juga:
“Proses itu sesuai dengan Undang-undang, jadi saya kira barangkali tak ada yang istimewa,”kata Dipo. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pihak Istana membantah tudingan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sengaja mempercepat proses pemberian ijin pemeriksaan untuk politisi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara