Istana Bantah Gesa Proses Hukum atas Misbakhun

Pemberian Ijin Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur

Istana Bantah Gesa Proses Hukum atas Misbakhun
Istana Bantah Gesa Proses Hukum atas Misbakhun
Mantan Deputi Menko Ekuin Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah itu menambahkan, surat izin pemeriksaan Misbakhun diajukan Polri pada 9 April. Sementara ijin dari Presiden diteken pada 12 April 2010.

 “Proses itu sesuai dengan Undang-undang, jadi saya kira barangkali tak ada yang istimewa,”kata Dipo. (esy/jpnn)


JAKARTA - Pihak Istana membantah tudingan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sengaja mempercepat proses pemberian ijin pemeriksaan untuk politisi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News