Istana Benarkan Ada Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja, Begini Alasannya

Istana Benarkan Ada Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja, Begini Alasannya
Mensesneg Pratikno respons tipo di UU Cipta Kerja. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Kini, aturan yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu telah menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

UU setebal 1.187 halaman tersebut juga sempat dipajang di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Namun, masih ada kesalahan pengetikan dalam UU yang disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR pada 5 Oktober itu.

Salah satu contoh tipo ada di halaman 6, yakni pada Pasal 6 Bab III yang mengatur Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6 di bagian tersebut berbunyi "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi:

a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, Pasal 5 ayat 1 huruf a yang dirujuk oleh Pasal 6 ternyata tidak ada.

Adapun Pasal 5 yang berdiri sendiri tanpa ayat. Bunyinya ialah ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyadari ada kesalahan tulis atau tipo dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah dinomori dan diteken Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News