Istana: Jokowi Nyapres tak Harus Mundur dari Kursi Gubernur DKI

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI menyatakan seorang kepala daerah yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Ini juga berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Berdasarkan etika pemerintahan, kepala daerah ajukan izin kepada presiden bahwa yang bersangkutan jadi capres dari parpol," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (13/5).
Selain itu, kata Julian, kepala daerah tidak harus mundur dari jabatannya karena pengajuan diri sebagai capres tersebut.
"Amanat undang-undang, kepala daerah tidak harus mundur," kata Julian.
Hari ini, Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi dijadwalkan bertemu Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Julian belum dapat memastikan apakah Jokowi datang khusus untuk mengajukan izinnya menjadi capres dari PDI Perjuangan. Pertemuan itu akan berlangsung tertutup.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI menyatakan seorang kepala daerah yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden harus meminta izin terlebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan