Istana Klaim PP Nomor 41 yang Diteken Jokowi Tak Kurangi Independensi KPK
Senin, 10 Agustus 2020 – 19:11 WIB

Juru Bicara Bidang Hukum Presiden Dini Purwono. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia
Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan," jelas Dini. (tan/jpnn)
Istana membantah adanya anggapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, akan mengurangi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bekerja.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu