Istana Klaim PP Nomor 41 yang Diteken Jokowi Tak Kurangi Independensi KPK
Senin, 10 Agustus 2020 – 19:11 WIB
Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan," jelas Dini. (tan/jpnn)
Istana membantah adanya anggapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, akan mengurangi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bekerja.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah