Istana Klaim PP Nomor 41 yang Diteken Jokowi Tak Kurangi Independensi KPK
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono mengklaim Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, tidak akan mengurangi independensi lembaga antirasuah itu.
"Presiden menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. PP ini merupakan prakarsa Kementerian PAN-RB," kata Dini dalam keterangan yang diterima, Senin (10/8).
Dini mengatakan, PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C. Intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN.
Dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
"PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara," tambah politikus Partai Solidaritas Indonesia itu.
Menurut Dini, PP itu tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK, yang menyatakan lembaga antirasuah itu tetap bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," jelas Dini.
Lebih lanjut kata Dini, PP tersebut mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Istana membantah adanya anggapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, akan mengurangi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bekerja.
- Spesialis Permenkes
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas