Istri Aniaya Suami, Kondisinya Mengenaskan

Istri Aniaya Suami, Kondisinya Mengenaskan
Polisi memeriksa lokasi tempat kejadian perkara penganiayaan berat seorang istri kepada suami di jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 012, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Senin (17/8). Foot: ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan

BACA JUGA: Mayat dalam Karung Itu Ternyata Pelajar SMP, Ini Hasil Autopsi Tim Forensik, Sungguh Tragis

Polisi menjerat RK, seorang ibu dengan tiga anak tersebut dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara.(antara/jpnn)

Polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan RK, 35, tersangka penganiayaan terhadap Hendra Supena, 34, hingga suaminya itu mengalami luka dan akhirnya tewas.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News