Istri Babak Belur Dihajar Gegara Tahu Pesan Suara di HP Suami
Selasa, 07 Maret 2023 – 00:11 WIB

Ilustrasi kasus penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
"Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban," ujar Dedi.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Seorang istri di Serang babak belur dihajar suaminya sendiri, MJ (19) hanya gegara memergoki ada pesan suara di HP.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik