Istri Buat Akte Cerai Palsu, Suami Tahu Setelah Ditelepon Seseorang, Tak Disangka

Istri Buat Akte Cerai Palsu, Suami Tahu Setelah Ditelepon Seseorang, Tak Disangka
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang suami bernama M Fauzan Arrhido, 45, warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Iilir Barat I Palembang, Sumsel, melaporkan istrinya ke polisi.

Penyebabnya, Fauzan kesal dengan ulah istri berinisial HM yang membuat surat keterangan perceraian palsu dan menggunakan keterangan palsu untuk kredit motor.

Dalam laporannya, Fauzan baru mengetahui kejadian itu ketika Debt Collector menagih tunggakan cicilan motor, pada 5 Januari 2021 di Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

“Awalnya saya sedang bekerja, pak, lalu saya ditelepon pihak leasing menagih uang penunggakan motor atas nama saya. Padahal saya tidak membeli motor secara kredit,” terangnya, Selasa (12/01/2021).

Namun, kata Fauzan, setelah mendapat telepon, ia menemui pihak leasing guna menayakan siapa yang sudah menggunakan data dirinya untuk mengambil motor secara kredit.

“Waktu saya ke kantor leasing. Ternyata istri saya membeli motor, dengan menggunakan akte perceraian palsu dan tanda tangan palsu sebagai syarat pengambilan motor,” katanya.

Tambah Fauzan, padahal status korban dan pelaku saat ini masih suami istri sah.

“Padahal status saya dengan istri sampai saat masih berstatus istri sah. Atas ulah HM. Waktu saya tanya ke istri di mana motor tersebut, ternyata dititipkan di rumah mertua saya. Karena ulahnya membuat saya tidak senang dan mengalami kerugian. Lalu saya melapor ke SPKT untuk melaporkan istri saya,” tambahnya.

Seorang suami bernama M Fauzan Arrhido, 45, warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Iilir Barat I Palembang, Sumsel, melaporkan istrinya ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News