Istri Dijual Rp1 Juta kepada Pria Hidung Belang, Suami Ikut Begituan
Selasa, 06 April 2021 – 16:18 WIB
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.
Sementara pelaku AN mengaku terdesak kebutuhan, sehingga nekat menjual istrinya.
"Satu kali transaksi Rp1 juta," ungkap AN. (antara/jpnn)
Pelaku digerebek bersama istri dan seorang pria hidung belang di dalam kamar hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Marcelo Araujo Meninggal Dunia, Persik Kediri Berduka
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- 164 ASN di Kediri Naik Pangkat, Zanariah Berpesan Begini
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap