Istri Ferdy Sambo Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

Istri Ferdy Sambo Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila, Begini Kata Pakar Hukum Pidana
Ilustrasi Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengomentari soal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang tetap mengaku jadi korban asusila atau kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J.

Menurut Abdul, pengakuan Putri itu tetap bisa disebut obstruction of justice, yakni tindakan menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan Brigadir J.

"Inilah langkah-langkah yang disebut dengan obstruction of justice, dengan sengaja menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Abdul kepada JPNN.com, Sabtu (27/8).

Abdul mengatakan Putri harus menunjukkan bukti yang kuat kepada penyidik bahwa dirinya korban asusila dalam kasus tersebut.

"Ya (tetap disebut obstruction of justice) sampai dia (Putri) bisa membuktikannya lagi," ujar Abdul.

Abdul berpendapat seperti itu lantaran penyidikan atas laporan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan telah dihentikan polisi.

"Laporan pelecehan seksual terbukti tidak ada peristiwanya sehingga kepolisian menghentikan pemeriksaannya. Artinya, laporan perkaranya tentang pelecehan seksual oleh Brigadir J palsu dan dihentikan penyidikannya," tambah Abdul.

Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengomentari soal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang tetap mengaku jadi korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News