Istri GR Tewas Dianiaya, Pelakunya yang Kabur Selama 13 Hari Akhirnya Ditangkap
Kamis, 15 September 2022 – 06:44 WIB
Kepada polisi, GR mengaku tega membunuh istrinya karena cemburu saat menemukan chat WA antara korban dengan sepupunya, yang kemudian dituduhnya sudah berselingkuh.
"Pelaku sudah kami tahan dan untuk barang bukti yang kami sita ada kayu yang digunakan pelaku menganiaya korban serta handphone milik pelaku dan korban dan pakaian korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, GR yang kini ditahan di sel Polres Kutim dijerat polisi dengan Pasal 5 Huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas AKP Totok. (mcr14/jpnn)
Kasus penganiayaan istri GR terungkap. Polisi akhirnya menangkap pelaku yang kabur selama 13 hari di lokasi persembunyiannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi