Istri Hamil, Suami 13 Kali Gagahi Teman FB
Akibat perbuatannya, kini pelaku sudah digelandang ke Polsek Sumbul untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah kita amankan. Sekarang proses penyidikan sedang berlangsung," kata Kanit Reskrim Polsek Sumbul Ipda HP Purba, Kamis (31/7) seraya menyebutkan, tersangka mengakui ada 13 kali melakukan perbuatan terlarang itu.
“Tersangka dijemput dari Tanjung Mulia, Medan, di Rumah saudara H Sihotang. Sebelumnya si korban disekap di rumah kosong di tengah perladangan di Silencer, Kecamatan Sumbul selama tiga hari-tiga malam. Setelah itu tersangka membawa Bunga ke Tanjung Mulia Medan. Di sanalah mereka seminggu,” terang HP Purba. (van)
SUMBUL - Saat istri sedang hamil, Has (29), warga Dusun Silencer, Desa Pegagan Julu V, Kec. Sumbul, Kab. Dairi, Sumut, bertingkah. Demi memenuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online