Istri Hamil, Suami 13 Kali Gagahi Teman FB

Akibat perbuatannya, kini pelaku sudah digelandang ke Polsek Sumbul untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah kita amankan. Sekarang proses penyidikan sedang berlangsung," kata Kanit Reskrim Polsek Sumbul Ipda HP Purba, Kamis (31/7) seraya menyebutkan, tersangka mengakui ada 13 kali melakukan perbuatan terlarang itu.
“Tersangka dijemput dari Tanjung Mulia, Medan, di Rumah saudara H Sihotang. Sebelumnya si korban disekap di rumah kosong di tengah perladangan di Silencer, Kecamatan Sumbul selama tiga hari-tiga malam. Setelah itu tersangka membawa Bunga ke Tanjung Mulia Medan. Di sanalah mereka seminggu,” terang HP Purba. (van)
SUMBUL - Saat istri sedang hamil, Has (29), warga Dusun Silencer, Desa Pegagan Julu V, Kec. Sumbul, Kab. Dairi, Sumut, bertingkah. Demi memenuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik