Istri Hamil, Suami 13 Kali Gagahi Teman FB

Istri Hamil, Suami 13 Kali Gagahi Teman FB
Istri Hamil, Suami 13 Kali Gagahi Teman FB

Akibat perbuatannya, kini pelaku sudah digelandang ke Polsek Sumbul untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah kita amankan. Sekarang proses penyidikan sedang berlangsung," kata Kanit Reskrim Polsek Sumbul Ipda HP Purba, Kamis (31/7) seraya menyebutkan, tersangka mengakui ada 13 kali melakukan perbuatan terlarang itu.
 
“Tersangka dijemput dari Tanjung Mulia, Medan, di Rumah saudara H Sihotang. Sebelumnya si korban disekap di rumah kosong di tengah perladangan di Silencer, Kecamatan Sumbul selama tiga hari-tiga malam. Setelah itu tersangka membawa Bunga ke Tanjung Mulia Medan. Di sanalah mereka seminggu,” terang HP Purba. (van)


SUMBUL - Saat istri sedang hamil, Has (29), warga Dusun Silencer, Desa Pegagan Julu V, Kec. Sumbul, Kab. Dairi, Sumut, bertingkah. Demi memenuhi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News