Istri Hamil Tua, Suami Gauli Anak Kandung yang Masih ABG
Rabu, 07 Desember 2016 – 07:41 WIB
"Korban berusia 12 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar," kata Andi.
Andi menuturkan, persetubuhan yang sudah dilakukan tiga kali itu terjadi di rumah Acen.
"Istri korban yang membuat laporan. Pada Senin, 5 Desember sekitar pukul 23.00, pelapor memergoki pelaku hendak menyetubuhi anaknya," terang Andi.
Andi menjelaskan, pelaku membujuk dan mengancam korban agar tidak menceritakan tindakan tak terpuji itu.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelakunya adalah orang tua kandung maka hukuman ditambah sepertiga sehingga ancaman pidana penjara untuk pelaku adalah 20 tahun," terangnya. (adg/jos/jpnn)
PONTIANAK – Acen benar-benar sosok ayah yang sangat tidak layak dijadikan teladan. Bukannya memberi contoh baik, Acen justru melakukan hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari