Istri Hamil Tua, Suami Gauli Anak Kandung yang Masih ABG
Rabu, 07 Desember 2016 – 07:41 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
"Korban berusia 12 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar," kata Andi.
Andi menuturkan, persetubuhan yang sudah dilakukan tiga kali itu terjadi di rumah Acen.
"Istri korban yang membuat laporan. Pada Senin, 5 Desember sekitar pukul 23.00, pelapor memergoki pelaku hendak menyetubuhi anaknya," terang Andi.
Andi menjelaskan, pelaku membujuk dan mengancam korban agar tidak menceritakan tindakan tak terpuji itu.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelakunya adalah orang tua kandung maka hukuman ditambah sepertiga sehingga ancaman pidana penjara untuk pelaku adalah 20 tahun," terangnya. (adg/jos/jpnn)
PONTIANAK – Acen benar-benar sosok ayah yang sangat tidak layak dijadikan teladan. Bukannya memberi contoh baik, Acen justru melakukan hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia