Istri ke Pasar, Suami Gauli Anak Tiri, Setelah Sembilan Tahun...Hamil

Istri ke Pasar, Suami Gauli Anak Tiri, Setelah Sembilan Tahun...Hamil
Ilustrasi. Foto: pixabay

Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan UU Perlingungan Anak pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 untuk pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara korban yang merupakan pelajar SMA kelas XI, saat ini berada di rumah. Kemungkinan korban tetap akan mengikuti ujian kenaikan kelas di rumah, mengingat kondisi kehamilannya. (nam/jpnn)

Aksi bejat seorang pria berinisial Na terhadap anak tirinya, AFH (15), akhirnya terbongkar juga. AFH hamil. Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Rudi


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News