Istri Nikah Lagi dengan Perjaka, Suami Meradang

Istri Nikah Lagi dengan Perjaka, Suami Meradang
Istri Nikah Lagi dengan Perjaka, Suami Meradang

“Jadi saat dilakukan pernikahan antara Mul dengan Kip, saudara Mul bernama Ibnu Hajar selaku wali nikah membuat pernyataan secara tertulis di atas materai Rp6.000 dengan menyatakan, siap menanggung risiko bila ada permasalahan di kemudian hari. Makanya pernikahan itu bisa berlangsung meski di bawah tangah,” ujar Bahrowi.(sid/lia/ce5)


INDERALAYA - Oknum Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, Bahrowi, dituding telah menikahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News