Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum

Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum
Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum
Marwan menuturkan, letak kesalahan ada pada pihak yang memberi. ''Yang salah bukan yang menerima. Mereka tahunya itu dari APBN,'' katanya.

Sementara itu, untuk aliran ke keluarga, Marwan mencontohkan dana tersebut digunakan oleh istri pejabat Depkum HAM saat itu untuk bepergian ke luar negeri. Rencananya, Kejagung memeriksa istri mantan pejabat Depkum HAM pada Senin (17/11).

Adanya aliran tersebut menambah panjang daftar aliran dana akses fee. Sebelumnya, berdasar perjanjian antara Koperasi Karyawan Pengayoman dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), provider penyedia jasa teknologi informasi dalam sisminbakum, terdapat aturan pembagian. Yakni, 90 persen dari total akses fee menjadi bagian PT SRD dan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman.

Dari porsi 10 persen itu, 40 persen di antaranya masuk ke Koperasi Pengayoman, sedangkan 60 persen sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Para pejabat itu adalah Dirjen AHU (Rp 10 juta per bulan), Sesditjen AHU (Rp 5 juta per bulan), direktur (Rp 2 juta per bulan), dan kepala subdirektorat (Rp 1,5 juta per bulan).

JAKARTA - Aliran dana akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ternyata tidak hanya dinikmati para pejabat di lingkungan Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News