Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum
Jumat, 14 November 2008 – 09:17 WIB

Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum
Marwan menuturkan, letak kesalahan ada pada pihak yang memberi. ''Yang salah bukan yang menerima. Mereka tahunya itu dari APBN,'' katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk aliran ke keluarga, Marwan mencontohkan dana tersebut digunakan oleh istri pejabat Depkum HAM saat itu untuk bepergian ke luar negeri. Rencananya, Kejagung memeriksa istri mantan pejabat Depkum HAM pada Senin (17/11).
Adanya aliran tersebut menambah panjang daftar aliran dana akses fee. Sebelumnya, berdasar perjanjian antara Koperasi Karyawan Pengayoman dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), provider penyedia jasa teknologi informasi dalam sisminbakum, terdapat aturan pembagian. Yakni, 90 persen dari total akses fee menjadi bagian PT SRD dan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman.
Dari porsi 10 persen itu, 40 persen di antaranya masuk ke Koperasi Pengayoman, sedangkan 60 persen sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Para pejabat itu adalah Dirjen AHU (Rp 10 juta per bulan), Sesditjen AHU (Rp 5 juta per bulan), direktur (Rp 2 juta per bulan), dan kepala subdirektorat (Rp 1,5 juta per bulan).
JAKARTA - Aliran dana akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ternyata tidak hanya dinikmati para pejabat di lingkungan Direktorat
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan