Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum

Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum
Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum
JAKARTA - Aliran dana akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ternyata tidak hanya dinikmati para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Kejaksaan Agung menemukan adanya aliran dana akses fee ke sejumlah pihak seperti jaksa, guru besar perguruan tinggi, hingga anggota keluarga pejabat Depkum HAM.

''Kami tahu aliran-aliran itu dari catatan pengeluaran yang ada. Termasuk ke istri pejabat,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung Kamis (13/11). Dana tersebut dikeluarkan pada kegiatan-kegiatan yang diadakan Depkum HAM.

Dia mencontohkan kegiatan pembahasan suatu peraturan yang melibatkan guru besar sebuah perguruan tinggi dan jaksa. Dana tersebut biasanya dikeluarkan untuk honor atau uang transportasi. ''Ini kan tim, dikira itu uang legal,'' ungkapnya.

Seharusnya, kata mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut, kegiatan-kegiatan departemen dibiayai dana dari APBN. ''Ini diambil dari akses fee. Artinya, itu penggunaan yang salah,'' ujarnya.

JAKARTA - Aliran dana akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ternyata tidak hanya dinikmati para pejabat di lingkungan Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News