Istri Pengin Menikah Lagi, Sang Suami Sakit Hati, Lalu Berbuat Brutal, 1 Nyawa Melayang
Sabtu, 22 Januari 2022 – 08:31 WIB
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(antara/jpnn)
Motif pembunuhan yang dilakukan seorang suami, W, 41, terhadap istrinya, SS, 28, di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Rabu (19/1) dini hari akhirnya terkuak.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati