Istri Pengin Menikah Lagi, Sang Suami Sakit Hati, Lalu Berbuat Brutal, 1 Nyawa Melayang

Istri Pengin Menikah Lagi, Sang Suami Sakit Hati, Lalu Berbuat Brutal, 1 Nyawa Melayang
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(antara/jpnn)

Motif pembunuhan yang dilakukan seorang suami, W, 41, terhadap istrinya, SS, 28, di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Rabu (19/1) dini hari akhirnya terkuak.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News