Istri Sama Lelaki Lain di Kamar, Suami Menunggu di Luar
Rabu, 13 Juli 2022 – 12:16 WIB
Berdasar keterangan tersangka, kata dia, korban diminta melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu - Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
“Dari hasil tersebut, uangnya sebagian besar diambil oleh tersangka, sedangkan sisanya untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil,” katanya.
Tersangka juga mengaku istrinya dijajakan menggunakan aplikasi online.
Dari penangkapan ini, polisi menyita uang Rp 300 ribu, tiga unit handphone, daster, dan baju dalam perempuan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara. (mcr23/jpnn)
Sang suami memaksa istri menjual diri selama dua bulan untuk melayani lelaki hidung belang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya